Pendirian Bumdes Kecapi Bumi Mas
Badan Usaha Milik Desa yang disingkat BUMDes “Kecapi Bumi Mas” adalah badan perekonomian yang didirikan oleh Pemerintah Desa Kecapi Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara sebagai bentuk upaya Pemerintah Desa Kecapi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa dan menambah Pendapatan Asli Desa (PADes) serta sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang. Dan pada pertengahan tahun 2013 terbitlah Peraturan Desa (PERDES) Kecapi Nomor 02 Tahun 2013, tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “KECAPI BUMI MAS”
NAMA
BUMDes “Kecapi Bumi Mas”
VISI
" Menuju Masyarakat Desa Kecapi Yang Mandiri Ekonomi"
MISI
- Menjalankan usaha dengan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang baik dan benar.
- Mendorong warga desa Kecapi untuk menciptakan dan melakukan usaha produktif.
- Menjadikan usaha warge desa Kecapi sebagai mitra Bumdes Kecapi Bumi Mas untuk bersama memajukan usaha.
- Menjalin kemitraan dengan pelaku usaha lain diluar desa Kecapi sebagai upaya perluasan jaringan usaha dan pemasaran produk warga desa Kecapi.
- Menjalankan usaha untuk memperoleh keuntungan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, norma sosial, budaya, agama serta kelestarian lingkungan
- Membuat usaha baru sesuai kebutuhan pasar dan potensi yang dimiliki tetapi diupayakan tidak mematikan usaha masyarakat yang sudah ada.
DASAR DAN LEGALITAS PENDIRIAN
LEGALITAS OPERASIONAL DAN USAHA
STRUKTUR PENGURUS
Berdasarkan Surat keputusan Petinggi Desa Kecapi No.55 Tahun 2019 tentang Penetapan Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi BUMDes Kecapi Bumi Mas desa Kecapi masa jabatan 2019 – 2024.
- Peraturan Desa Kecapi no.02 Tahun 2013 tentang Pembentukan Bumdes Kecapi Bumi Mas
- Akta notaris H.A.QOMAR NASIKH,SH no.87 tahun 2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa “Kecapi Bumi Mas” Desa kecapi Kecamatan Tahunan Jepara
LEGALITAS OPERASIONAL DAN USAHA
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes Kecapi Bumi Mas
- Surat Izin Usaha no. 510/40/PK/VI/2016
- Tanda daftar Perusahaan (TDP) no. 112664700066
- Izin Gangguan (HO) no. 502.6.IG.ITU/050 tahun 2016
- NPWP no. 76.119.184.0-516.000 atas nama Bumdes Kecapi Bumi Mas.
Berdasarkan Surat keputusan Petinggi Desa Kecapi No.55 Tahun 2019 tentang Penetapan Susunan Pengurus dan Struktur Organisasi BUMDes Kecapi Bumi Mas desa Kecapi masa jabatan 2019 – 2024.
PENASEHAT /
KOMISARIS
|
:
|
SUKAMBALI (Petinggi Desa
Kecapi)
|
BADAN PENGAWAS
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
|
:
:
:
:
|
MUCHAMAT MISTADI, S.Ag, M.Pd.I
SULISTIYONO
RIFA’IN, S.Pd
ZAENAL ARIFIN, S.Pd.I
|
BADAN PENGELOLA
Ketua
Sekretaris
Bendahara
|
:
:
:
|
NUR ROHMAT, S.Hi
BUDI HARIYANTO
ALI MASRUR, S.Ag.
|
PENGELOLA UNIT
USAHA
|
|
|
Unit
PAMdes
Unit
Perdagangan
-
Toko ATK dan Fotocopy
-
Toko Bangunan
(Vendor)
-
Toko Furnitur Online
Unit
Kemitraan Warga
- Mitra
Ternak Kambing
- Mitra
Handicraf
- Mitra
Olahan Makanan
UNIT JASA
-
Jasa Konstruksi dan Infrastruktur Ringan
-
Jasa Persewaan Peralatan
Bangunan
-
Jasa pembayaran Pajak
dan PPOB
UNIT
PRODUKSI
Produk Obat Lalat
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
EDI SETYO UTOMO
DEBY AJENG OCHTAVIA
BUDI
HUMAS BUMDes Cs
ABDULLAH
ARI ARDIYANSAH
MUSHONEF
HUMAS BUMDes Cs
WIRDATUL NAZIAH
|