BUMDes-Artikel, Untuk kesekian kalinya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) merubah PERMENDES No 11 Tahun 2019 mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dengan PERMENDES No 7 Tahun 2020 yang semula diterbitkan PERMENDES Nomor 6 Tahun 2020.
Seperti yang kita ketahui, peralihan pertama dibuat melalui PERMENDES No 6 Tahun 2020, peraturan tersebut tidak ada atau belum mencantumkan kewenangan menentukan besaran BLT Dana Desa tersebut. Oleh karena itulah diterbitkanlah PERMENDES Nomor 7 Tahun 2020, sebagai pengganti PERMENDES, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dengan diterbitkannya PERMENDES Nomor 7 Tahun 2020 maka kebijakan untuk menentukan besaran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa mempunyai kepastian hukum. Lalu apa saja yang termuat dalam PERMENDES Nomor 7 Tahun 2020?.
untuk melihat isi dari PERMENDES No.7 Tahun 2020 beserta lampirannya, bumdeskecapi.com menyediakan link download PERMENDES No.7 Tahun 2020 dalam bentuk PDF. Silakan download dengan mengeklik tautan berikut ini: PERMENDES No.7 Tahun 2020 <<
Tab #2 Letakkan Judul Kontent disini !
Isikan Kontent Anda disini !
Tab #3 Letakkan Judul Kontent disini !
Isikan Kontent Anda disini !