Pada dasarnya masyarakat didaerah membutuhkan kepastian hukum yang mengatur tentang BUMDes. Sifat Usaha, Jenis Usaha dan permodalan BUMDes berkolerasi dengan penderian dan pengelolaan BUMDes. Penentuan sifat usaha dan jenis usaha merupakan langkah awal yang berfungsi untuk memetakan potensi desa yang bermanfaat secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa.
PPUU berkeyakinan bahwa pengaturan BUMDes yang terpisah dari UU Desa dan berfungsi sebagai pelengkap UU Desa akan lebih efektif dan efisien untuk memberikan kepastian hukum dan pengembangan BUMDes
Apabila kepala desanya itu benar-benar menggunakan dana desa dan BUMDes untuk pemberdayaan masyarakat, maka saya menilai angka kemiskinan cenderung turun.